KLIK PENDIDIKAN - KIP Kuliah adalah bantuan beasiswa dari pemerintah untuk siswa yang berprestasi tetapi terkendala di biaya.
Akan tetapi masi banyak mahasiswa yang berprestasi yang kurang mampu tidak mendapatkan biaya karena kuota KIP Kuliah sangat terbatas.
Tetapi ada mahasiswa yang kurang mampu tetap kuliah sambil bekerja untuk mencapai cita-citanya.
Tapi tahukah kamu bahwa kamu berpeluang untuk mendapatkan KIP Kuliah walaupun Penetapan kelulusan KIP Kuliah sudah lewat,lah kok bisa?.
Tentunya bisa karena ada namanya KIP Kuliah Pengganti.
Kip kuliah pengganti ini untuk menggantikan mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan atau kirekteria penerima KIP Kuliah.
Dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu, kata Muni Ika, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni:
- Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
- Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan target prioritas Program KIP Kuliah.
- Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Berada pada semester yang sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.
- Dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Sekian dan terimakasih ***
Penulis: Istiqama Soliulan Lawaji