KLIK PENDIDIKAN - Wali kota palu Hadianto Rasyid telah menandatangani surat edaran tentang larangan penutupan badan jalan.
Hal ini didasari karena banyaknya laporang masyarakat tentang penutupan jalan untuk keperluan pesta.
Hadianto Rasyid, wali kota palu itu tegas mengatakan untuk masyarakat yang ingin membangun tenda bisa memanfaatkan lapangan.
Atau juga bisa dengan memanfaatkan aula di kantor lurah atau camat bisa juga gedung untuk keperluan pesta.
Baca Juga: Amarah Ganjar Pranomo : Tendang Tembok SMA Tawangmangu Sampai Jebol, Ini Alasanya
Wali kota palu itu juga menghimbau agar masyarakatnya lebih mendahulukan kepentingan banyak orang.
Dibandingkan dengan kepentingan pribadi yang merugikan orang lain, Ujar Hadi.
Dilansir dari Instagram @hadiantorasyid Berikut isi surat edaran tersebut nomor 551/0493/HUKUM/2022 Tentang larangan penutupan jalan.
1.Ruas jalan dapat ditutup ½ badan jalan, hanya untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainya tidak diperkenankan.
Baca Juga: Jadwal Salat Kota Palu Hari ini Selasa 1 Februari 2022, Disertai Bacaan Latin dan Artinya
2.Pengusaha/pemilik tenda di wilayah kota palu untuk tidak menyewakan tenda kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pribadi yang melakukan penutupan jalan kecuali kedukaan dan hanya menutupu ½ badan jalan.
3.Pengusaha/pemilik tenda yang tidak mengindahkan ketentuan angka 2 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak yang berwenang/penyidik POLRI.
4.Kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dengan melakukan penutupan jalan baik setengah maupun seluruhnya, wajib mendapatkan izin penutupan jalan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Pengecatan Jembatan Tiga Palu : Warga Dihimbau Berhati Hati Melintas
5.Camat dan lurah se Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi surat edaran ini.***