KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS merupakan penerima manfaat jaminan hari tua (JHT).
Sebagai penerima manfaat JHT semua pensiun PNS harus tahu nominal gaji yang akan dicairkan Taspen di 1 Januari 2025 nanti.
Adapun regulasi mengenai gaji pensiunan PNS yang diterima oleh golongan I - IV telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 tahun 2024.
Baca Juga: Cair Serentak, Gaji PNS dan PPPK Segede Ini yang Akan Ditransfer Sri Mulyani pada Januari 2025
Itu artinya semua penerima manfaat harus sudah mengetahuinya dengan jelas.
Diingatkan kembali, gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV sesuai regulasi PP nomor 8 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan I
Golongan Ia = Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib = Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic = Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id = Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Umumkan Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Khusus untuk 3 Kategori Tenaga Honorer
- Golongan II
Golongan IIa = Rp1.748.100 - Rp2.833.900