Cair Serentak, Gaji PNS dan PPPK Segede Ini yang Akan Ditransfer Sri Mulyani pada Januari 2025

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 31 Desember 2024 | 12:53 WIB
Inilah nominal gaji PNS dan PPPK pada bulan Januari 2025 yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani (Instagram smindrawati )
Inilah nominal gaji PNS dan PPPK pada bulan Januari 2025 yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani (Instagram smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang untuk seluruh PNS dan PPPK

Pemerintah akan segera mencairkan gaji bulanan bagi kedua jenis pegawai ASN tersebut. 

Gaji PNS dan PPPK setiap bulannya akan cair serentak pada tanggal 1. 

Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Umumkan Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Khusus untuk 3 Kategori Tenaga Honorer

Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur maka akan diundur hingga hari kerja. 

Untuk bulan Januari 2025, nominal gaji PNS dan PPPK sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani. 

Gaji PNS telah disahkan Sri Mulyani dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Baca Juga: Periode 2025! Gaji ASN PNS dan PPPK Dibayar Segini oleh Pemerintah

Sedangkan Perpres Nomor 11/2024 mengatur mengenai nominal gaji bulanan bagi PPPK.

Berikut adalah detail nominal gaji PNS dan PPPK yang disetujui Sri Mulyani untuk bulan Januari 2025.

Rincian Gaji PPPK Januari 2025 Berdasarkan Golongan  

Baca Juga: UANG TAMBAHAN UNTUK GURU PNS DAN PPPK RESMI AKAN CAIR 2025, Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900  

- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X