KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang untuk seluruh PNS dan PPPK!
Pemerintah akan segera mencairkan gaji bulanan bagi kedua jenis pegawai ASN tersebut.
Gaji PNS dan PPPK setiap bulannya akan cair serentak pada tanggal 1.
Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Umumkan Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Khusus untuk 3 Kategori Tenaga Honorer
Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur maka akan diundur hingga hari kerja.
Untuk bulan Januari 2025, nominal gaji PNS dan PPPK sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Gaji PNS telah disahkan Sri Mulyani dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Periode 2025! Gaji ASN PNS dan PPPK Dibayar Segini oleh Pemerintah
Sedangkan Perpres Nomor 11/2024 mengatur mengenai nominal gaji bulanan bagi PPPK.
Berikut adalah detail nominal gaji PNS dan PPPK yang disetujui Sri Mulyani untuk bulan Januari 2025.
Rincian Gaji PPPK Januari 2025 Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200