Nominal Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2025 Telah Diketahui, Golongan I-IV Terima Segini Dari Taspen

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 31 Desember 2024 | 13:01 WIB
Pensiunan PNS golongan I-IV akan menerima gaji dari TAspen pada 1 Januari 2025 dengan nominal segini (serangkota.go.id)
Pensiunan PNS golongan I-IV akan menerima gaji dari TAspen pada 1 Januari 2025 dengan nominal segini (serangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS merupakan penerima manfaat jaminan hari tua (JHT).

Sebagai penerima manfaat JHT semua pensiun PNS harus tahu nominal gaji yang akan dicairkan Taspen di 1 Januari 2025 nanti.

Adapun regulasi mengenai gaji pensiunan PNS yang diterima oleh golongan I - IV telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: Cair Serentak, Gaji PNS dan PPPK Segede Ini yang Akan Ditransfer Sri Mulyani pada Januari 2025

Itu artinya semua penerima manfaat harus sudah mengetahuinya dengan jelas.

Diingatkan kembali, gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV sesuai regulasi PP nomor 8 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

- Golongan I

Golongan Ia   = Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Baca Juga: Masuk dalam Daftar Perguruan Tinggi Terbaik di Dunia, Inilah 7 Jurusan S1 Unpatti Maluku yang Sukses Meraih Akreditasi Unggul BAN-PT

Golongan Ib   = Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic   = Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id   = Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Umumkan Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Khusus untuk 3 Kategori Tenaga Honorer

-  Golongan II

Golongan IIa   = Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X