news

Periode 2025! Gaji ASN PNS dan PPPK Dibayar Segini oleh Pemerintah

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:36 WIB
Gaji ASN tahun 2025 masing-masing sudah diatur pemerintah dengan besaran hingga segini sesuai golongannya.  (YouTube POJOK ASN)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Aparatur di bidang apapun sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Sehingga dalam hal pemberian gaji pun telah ditetapkan sejak awal Januari 2024.

Bagi ASN pegawai negeri sipil (PNS) diketahui pemberian gajinya sudah diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Sudah Masuk 31 Desember 2024 Namun Hasil Kelulusan PPPK Tahap I Belum Juga Diumumkan Kemenag, Begini Kata Netizen..

Sedangkan bagi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pemberian gajinya diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam hal menyambut tahun baru 2025, masing-masing pegawai ASN akan menerima gaji di tanggal 1 Januari.

Tepat di tanggal merah, maka gaji para pegawai ASN tetap dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang sah.

Baca Juga: Inilah 74 Universitas di Indonesia yang Jurusan S1 Fisikanya Terakreditasi Unggul BAN PT, Apakah Kampusmu Termasuk?

Berikut ini adalah tabel gaji ASN PNS yang lengkap sesuai perincian golongan masing-masing.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang 7 Januari 2025, Honorer Non Database BKN Bisa Daftar dengan 3 Kriteria Ini

Halaman:

Tags

Terkini