KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Aparatur di bidang apapun sangat diperhatikan oleh pemerintah.
Sehingga dalam hal pemberian gaji pun telah ditetapkan sejak awal Januari 2024.
Bagi ASN pegawai negeri sipil (PNS) diketahui pemberian gajinya sudah diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan bagi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pemberian gajinya diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam hal menyambut tahun baru 2025, masing-masing pegawai ASN akan menerima gaji di tanggal 1 Januari.
Tepat di tanggal merah, maka gaji para pegawai ASN tetap dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang sah.
Berikut ini adalah tabel gaji ASN PNS yang lengkap sesuai perincian golongan masing-masing.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700