Periode 2025! Gaji ASN PNS dan PPPK Dibayar Segini oleh Pemerintah

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 31 Desember 2024 | 12:36 WIB
Gaji ASN tahun 2025 masing-masing sudah diatur pemerintah dengan besaran hingga segini sesuai golongannya.  (YouTube POJOK ASN)
Gaji ASN tahun 2025 masing-masing sudah diatur pemerintah dengan besaran hingga segini sesuai golongannya.  (YouTube POJOK ASN)

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Pembaruan Penting PPG Daljab 2024: Sistem Fleksibel dan Kenaikan Peserta Signifikan!

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Baca Juga: Dana Rp159,79 Miliar: Guru Palembang Sambut Pencairan TPG dan THR 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X