Periode 2025! Gaji ASN PNS dan PPPK Dibayar Segini oleh Pemerintah

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 31 Desember 2024 | 12:36 WIB
Gaji ASN tahun 2025 masing-masing sudah diatur pemerintah dengan besaran hingga segini sesuai golongannya.  (YouTube POJOK ASN)
Gaji ASN tahun 2025 masing-masing sudah diatur pemerintah dengan besaran hingga segini sesuai golongannya.  (YouTube POJOK ASN)

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.323.200

Gaji PNS tertinggi diketahui akan diterima oleh golongan IVe sebesar Rp6,3 juta.

Baca Juga: Cair 1 Januari 2025, Ada Uang Tambahan Rp402 Ribu di Luar Gaji yang Siap Ditransfer Taspen Hanya untuk Pensiunan PNS Golongan…

Dan untuk pegawai ASN PPPK ditetapkan memiliki tabel gaji sebesar ini.

Golongan I, Rp1.938.500 s.d. Rp2.900.900

Golongan II, Rp2.116.900 s.d. Rp3.061.200

Golongan III, Rp2.206.500 s.d. Rp3.201.200

Golongan IV, Rp2.299.800 s.d. Rp3.336.600

Baca Juga: Ini Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S1 dengan Gaji Capai Rp10 Juta, Tertarik Daftar Tahun Depan?

Golongan V, Rp2.511.500 s.d. Rp4.189.900

Golongan VI, Rp2.742.800 s.d. Rp4.367.100

Golongan VII, Rp2.858.800 s.d. Rp4.551.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X