6. Pengembangan diri dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
Itulah 7 komponen penghargaan yang akan diterima tenaga honorer setelah lolos seleksi PPPK tahap 1.***