KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 melalui peraturan Kemenkeu RI menerangkan tentang jumlah formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis yang telah mendapatkan Dana Alokasi Umum.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 yang telah disahkan pada 27 Desember 2022 waktu lalu, formasi PPPK 2023 ini adalah proyeksi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
Jumlah proyeksi tersebut sudah mendapatkan dana alokasi dari pemerintah pusat untuk Formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan kepada Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis.
Baca Juga: Kabar Gembira! 33 Instansi Ini Buka Loker PPPK 2023 Untuk Lulusan SMA Sebagai Tenaga Teknis
Inilah jumlah formasi PPPK 2023 di seluruh Indonesia untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis.
1. Aceh
Guru: 501
Tenaga Kesehatan: 1.383
2. Sumatera Utara
Guru: 13.209
Tenaga Kesehatan: 546
Teknis: 466
3. Sumatera Barat
Guru: 4.488
Tenaga Kesehatan: 379
Teknis: 225
Baca Juga: Sudah Menjadi PPPK Apakah Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN
4. Riau
Guru: 8.908
Tenaga Kesehatan: 328