cpns-pppk

KABAR GEMBIRA bagi Tenaga PPPK dan Tenaga Non ASN: MenPAN-RB Memberikan Sinyal Positif, Apakah Gerangan?

Minggu, 27 Agustus 2023 | 09:59 WIB
MenPAN-RB memberikan kebijakan yang menggembirakan bagi tenaga PPPK dan tenaga Non ASN. (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga PPPK mendapat berita gembira yang membawa angin segar bagi masa depan mereka.

Dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7/2023, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan kebijakan peningkatan gaji berkala dan gaji istimewa bagi tenaga PPPK.

Walaupun ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat ini, langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para tenaga PPPK.

Baca Juga: Sudah Dekat Waktu Gajian, Anggota Polri Akan Terima Gaji dan Tunjangan Kinerja Segini di Bulan September

Salah satu aspek sentral dalam peraturan ini adalah kenaikan gaji berkala yang diberikan kepada tenaga PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun.

Syarat ini juga mencakup pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan.

Meskipun begitu, perlu dicatat bahwa tenaga PPPK dengan golongan gaji V memiliki pengecualian dalam persyaratan ini.

Baca Juga: AMAZING! Gaji Pensiunan Naik dengan Angka yang Dahsyat, Masyaa Allah!

Bagi mereka dengan golongan gaji V, peningkatan gaji berkala pertama kali dapat diterima jika telah bekerja selama lebih dari satu tahun dan mencapai MKG satu tahun.

Selain itu, tenaga PPPK dengan golongan gaji V yang berkeinginan memperoleh kenaikan gaji berkala pertama kali harus memiliki catatan kinerja 'baik' dalam setahun terakhir.

Namun, perubahan ini tidak hanya terbatas pada peningkatan gaji.

Baca Juga: Tak Bisa Berdusta, Gaji Pensiunan PNS Kali Ini Mulai Tebar Pesona, Coba Cek Nominalnya!

Pemerintah juga sedang merancang revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Revisi ini mempertimbangkan perlindungan pensiun dan jaminan hari tua untuk tenaga PPPK dengan skema defined contribution.

Sebelumnya, tenaga PPPK tidak mendapatkan manfaat pensiun, tetapi revisi ini akan mengintegrasikan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang lebih luas.

Halaman:

Tags

Terkini