cpns-pppk

Resmi Merujuk PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, Inilah Persyaratan Wajib Diketahui ketika Mendaftarkan CPNS pada Tahun 2024

Senin, 15 Juli 2024 | 19:34 WIB
Ilustrasi CPNS yang sudah mematuhi persyaratan pendaftaran CPNS sesuai PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 (Menpan.go.id)

Baca Juga: WASPADA! Pembayaran Tunjangan Profesi Guru ASN akan Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim Jika yang Bersangkutan Lakukan Hal Berikut

- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Inilah persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2024 sesuai PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 yang sudah disetujui Menpan RB Azwar Anas.***

Halaman:

Tags

Terkini