cpns-pppk

Tidak Hanya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Ternyata ASN pun akan Mendapatkan JP dan JHT, Apa Itu JP dan JHT?

Rabu, 3 Juli 2024 | 18:13 WIB
Selain jaminan kesehatan, ASN juga akan mendapatkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari Pemerintah (Setneg.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi ASN adalah impian dari sebagian masyarakat Indonesia.

Karena selain penghasilan tetap, seorang ASN pun akan mendapatkan banyak fasilitas yang akan diberikan oleh negara terhadapnya.

Selain penghasilan, seorang ASN akan diberikan tunjangan untuk setiap kinerja yang telah ia berikan kepada negara.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023, tertulis bahwa seorang ASN akan mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Miris! Bekerja Selama 60 Tahun, Guru TK ini Diminta Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp75 Juta

Tak hanya tunjangan, seorang ASN pun akan mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah.

Jaminan-jaminan sosial tersebut antara lain:

1.Jaminan Kesehatan;

Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar ASN memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Inilah Syarat Tambahan yang Harus Dimiliki Seorang PNS dan PPPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor…

2.Jaminan Kecelakaan Kerja;

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat ASN mengalami kecelakaan pada saat bertugas atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

3.Jaminan Kematian;

Halaman:

Tags

Terkini