cpns-pppk

Tabel Gaji PPPK 2024 Usia Ditetapkan Naik 8 Persen Oleh Pemerintah, Segini Besarannya

Kamis, 15 Februari 2024 | 10:05 WIB
Simak besaran gaji PPPK 2024 yang ditetapkan pemerintah, segini besarannya. (Perpres Nomor 11 tahun 2024/Klik Pendidikan/edit PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji PPPK resmi naik di tahun 2024 ini berdasarkan penetapan dari pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai gaji PPPK.

Aturan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan naiknya gaji PPPK tentunya membuat ASN tersebut bahagia.

Baca Juga: PNS Mendapat Jaminan Hari Tua Berdasarkan UU ASN 2023, Segini Besaran Gaji yang Ditetapkan untuk Pensiunan

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan UU ASN 2023.

Di mana hak PPPK kini setara dengan PNS.

Di antara hak tersebut berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, bahkan diberikan juga bantuan hukum.

Berikut ini merupakan daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres terbaru dengan kenaikan 8 persen dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Real Count 41 Persen Suara Nasional Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Tembus 12 Juta Suara, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Makin Tertinggal

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu, Gaji Pokok Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri Mulai Disalurkan Maret 2024

Halaman:

Tags

Terkini