cpns-pppk

BUKAN HANYA KARENA MASA PERJANJIAN KERJA HABIS! 4 Poin Ini Atur Pemutusan Perjanjian Kerja Terhadap PPPK..

Selasa, 5 September 2023 | 20:09 WIB
4 Poin Pemicu Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK (kdp.sukabumikota.go.id)

Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.

Revisi UU ASN ini dilakukan sebagai langkah untuk lebih adil dan transparan terhadap pegawai pemeritah termasuk PPPK juga memiliki banyak peluang menarik untuk masa depan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bisa Tersenyum Lebar, Realisasi Pernyataan Sri Mulyani Terkait Naik Gaji 12 Persen Dimulai 2024

Itulah, informasi mengenai revisi UU ASN yang membahas terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK.***

Halaman:

Tags

Terkini