cpns-pppk

BUKAN HANYA KARENA MASA PERJANJIAN KERJA HABIS! 4 Poin Ini Atur Pemutusan Perjanjian Kerja Terhadap PPPK..

Selasa, 5 September 2023 | 20:09 WIB
4 Poin Pemicu Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK (kdp.sukabumikota.go.id)

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: WOW! POLRI Golongan II Bintara Akan Terima Rp4,3 Juta Dari Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Naik Gaji

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan rincian ketetapan:

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Biasanya hukuman yang dijalankan karena tindak pidana yang dilakukan dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana

- Adanya pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat

- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: LULUSAN SMA MAU IKUT SELEKSI CPNS? Ini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA Saat Ini dan Simulasi Jika Naik Gaji 2024

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat, dengan rincian ketetapan:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Biasanya karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umu

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

d. Dihukum penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Realisasi Statement Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS Masih 2024! Ini Tabel Gaji TNI Yang Cair September..

Halaman:

Tags

Terkini