KLIK PEDIDIKAN - Revisi UU ASN masih terus dalam perbincangan dan beredar kabar akan disahkan pada November mendatang. Salah satu yang menjadi topiknya adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
Dalam revisi UU A terdapat beberapa poin yang dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kebijakan pengelolaan PPPK dalam revisi UU ASN terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK ini mengatur kedisiplinan pegawai pemerintah lingkungan PPPK.
Revisi UU ASN yang tengah disusun oleh pemerintah ini telah rampung meski pengesahannya diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 nanti termasuk yang mengatur pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
Berdasarkan revisi UU ASN ini, ternyata PPPK bukan hanya mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja lantaran masa perjanjian kerjanya telah selesai.
Akan tetapi, PPPK dapat menerima pemutusan hubungan perjanjian kerja karena alasan lain, yang diatur pada pasal 105 revisi UU ASN.
Berikut ini 5 pemicu terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, diantaranya adalah:
1. Putusnya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat dapat terjadi dengan ketentuan:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah sehingga terjadi pengurangan PPPK