cpns-pppk

Selain Kontrak Kerja, Ternyata Guru PPPK Keluhkan Jadwal Pencairan Gaji Karena Pemerintah Berikan Senilai…

Jumat, 1 September 2023 | 10:04 WIB
Pemerintah tetapkan besaran gaji untuk guru PPPK (pgri.or.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Pemerintah telah menetapkan kontrak kerja yang diberikan untuk guru PPPK.

Akan tetapi guru PPPK juga mengeluhkan tentang jadwal pencairan gaji yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah.

Pemerintah juga memberikan peraturan tentang gaji yang ditetapkan untuk guru PPPK dan masih berlaku.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Bergembira, Bulan September Akan Dapatkan Besaran Gaji ini dari PT Taspen

Sehingga gaji yang diberikan untuk guru PPPK ini berdasarkan dengan PerPres no 98 tahun 2020 sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Jadi untuk guru PPPK dapat melihat besaran gaji yang dapat diberikan hingga Bulan Desember 2023 nanti.

Maka inilah besaran gaji untuk guru PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja di bawah ini.

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Baca Juga: Seleksi Formasi CPNS 2023 Sudah Dekat! Pelamar Perlu Siap-siap, Ketahui Dulu Syarat Umum Yang Harus Dipenuhi

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Halaman:

Tags

Terkini