HORE! Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sudah Diberlakukan, Sekarang Ada 5 Tunjangan Plus Jaminan Hari Tua

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 12:04 WIB
Ilustrasi Batas Usia Pensiun Guru PPPK tak sama dengan PNS, tapi dapat 5 Tunjangan serta Jaminan Hari Tua (indramayukab.go.id)
Ilustrasi Batas Usia Pensiun Guru PPPK tak sama dengan PNS, tapi dapat 5 Tunjangan serta Jaminan Hari Tua (indramayukab.go.id)

b. Tunjangan pangan

c. Tunjangan jabatan struktural

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! SIARAN LANGSUNG BMKG: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023, Klik Link Streaming di Sini

d. Tunjangan jabatan fungsional

d. Tunjangan lainnya.

Selain beberapa tunjangan, Guru PPPK juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Pasal 106 menegaskan jika pemerintah harus memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua kepada Guru PPPK.

Baca Juga: Detik-detik Wanita Terjatuh dari Tebing, Saksi: Gara-gara Ayunan Jatuh!

Pemerintah juga wajib memebrikan Guru PPPK Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian serta Bantuan Hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014, Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X