HORE! Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sudah Diberlakukan, Sekarang Ada 5 Tunjangan Plus Jaminan Hari Tua

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 12:04 WIB
Ilustrasi Batas Usia Pensiun Guru PPPK tak sama dengan PNS, tapi dapat 5 Tunjangan serta Jaminan Hari Tua (indramayukab.go.id)
Ilustrasi Batas Usia Pensiun Guru PPPK tak sama dengan PNS, tapi dapat 5 Tunjangan serta Jaminan Hari Tua (indramayukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK yang berlaku tahun 2023 ini masih mengacu pada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014.

Batas Usia Pensiun Guru PPPK tak seperti Batas Usia Pensiun para Guru PNS yang relatif lebih lama.

Batas Usia Pensiun Guru PNS itu ada 58 tahun, 60 tahun atau 65 tahun, sedangkan untuk Guru PPPK tak berlaku seperti demikian.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Tenaga Kesehatan, Siap-siap Dapat 5 Jaminan Serta 5 Tunjangan dalam Aturan Baru

Sebab PPPK merupakan pegawai dengan sistem kontrak seperti namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut PPPK.

Meski PPPK dan PNS sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara namun perbedaan antara keduanya salahsatunya adalah di masa kerja.

Pada Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2014 dijelaskan jika PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Gaji PNS Kalah Jauh, Jangan Salah Ini Besaran Gaji PPPK 2023 Sesuai Golongan dan Masa Kerjanya

Adapun jangka waktu kontrak sebagaimana dijelaskan Pasal 98 ayat 2 yaitu paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Tetapi apabila Guru PPPK itu dinilai oleh atasan atau tim penilai kinerja tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maka PPPK itu bisa diberhentikan atau kontraknya tidak perpanjang lagi.

Guru PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah sebagaimana yang didapat oleh para PNS.

Baca Juga: PNS Jangan Iri! Besaran Gaji PPPK 2023 Golongan IX-XII Dalam Aturan Terbaru Nominalnya Segini

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 disebutkan ada 5 tunjangan yang didapatkan para Guru PPPK yaitu

a. Tunjangan keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014, Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X