CASN PERIODE I DIBUKA! Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka 400 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:24 WIB
Seleksi CASN jalur sekolah kedinasan Kemenkumham sudah dibuka bagi lulusan SMA sederajat.  (Jogja.kemenkumham.go.id diedit dengan Canva )
Seleksi CASN jalur sekolah kedinasan Kemenkumham sudah dibuka bagi lulusan SMA sederajat. (Jogja.kemenkumham.go.id diedit dengan Canva )

KLIK PENDIDIKANKemenkumham membuka formasi CASN jalur sekolah kedinasan bagi lulusan SMA sederajat.

Lulusan SMA sederajat yang memenuhi persyaratan berikut dapat mengikuti seleksi CASN jalur sekolah kedinasan di Kemenkumham.

Bagi lulusan SMA sederajat yang berminat untuk menjadi taruna/i di sekolah kedinasan dapat simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Siapkan 200 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Pejuang ASN Wajib Bersiap!

Sekolah kedinasan Kemenkumham yang membuka pendaftaran taruna/i ialah Politeknik Imigrasi atau Poltekim, dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip.

Poltekim menerima kuota taruna sebanyak 175 orang, sedangkan kuota taruni sebanyak 25 orang.

Poltekip menerima kuota taruna sebanyak 150 orang, sedangkan taruni sebanyak 50 orang.

Baca Juga: Menteri PANRB Azwar Anas Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dan Platform Manajemen ASN Bersama BKN, Ini Hasilnya

Pendaftaran seleksi hanya dilakukan secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Pendaftaran taruna/i dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

Dilansir Klik Pendidikan dari pengumuman seleksi CASN sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon taruna/i:

Baca Juga: Percepat Jadwal CASN 2024, BKN dan BPKP Bekerja Sama Verifikasi Data Honorer, Ada Enam Kategori yang Sedang Divalidasi

- Warga negara Indonesia (pria/wanita)

- Pendidikan SLTA /sederajat

- Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umiatun Halimah

Sumber: Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X