Baca Juga: Beasiswa LPDP: Segera Ketahui 4 Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD, Sebelum Salah Mendaftar!
Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.
Surat Keterangan Aktif Kuliah:
Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa on-going.
Kartu Hasil Studi (KHS):
Bagi mahasiswa on-going program sarjana (S-1) yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2.
Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4.
Kemampuan Bahasa Indonesia:
Dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1 dengan predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577).
Kemampuan Bahasa Inggris:
Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Reguler : Ini Dia Persyaratan Khususnya, Ayo Simak Sebelum Mendaftar.
Esai: