pendidikan

Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik, Penggerak dan Cakep Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Prosedur dan Syarat Mudahnya

Senin, 29 Juli 2024 | 15:58 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi, cakep dan penggerak untuk menjadi kepala sekolah (Dok/Setneg.go.id)

Aturan ini tercantum pada dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c pada Permendikbud 40 tahun 2021 dikecualikan dalam kondisi tertentu.

Artinya guru yang tidak memenuhi syarat di atas dapat juga dijadikan kepala sekolah meski tanpa sertifikat.

Ini adalah langkah strategis Pemerintah Daerah untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan di sekolah-sekolah sambil menunggu lebih banyak guru mendapatkan sertifikat yang diperlukan.

Baca Juga: Berikut Ini 5 SMA Terunggul di Kota Bogor yang Masuk Top 1000 Ranking Nasional se-Indonesia, Cek Nama Sekolahmu!

Jadi, bagi guru PNS yang bermimpi menjadi kepala sekolah, inilah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengambil peluang ini.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini