pendidikan

Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik, Penggerak dan Cakep Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Prosedur dan Syarat Mudahnya

Senin, 29 Juli 2024 | 15:58 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi, cakep dan penggerak untuk menjadi kepala sekolah (Dok/Setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mimpi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik), guru penggerak dan sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) berkesempatan menjadi kepala sekolah.

Nadiem Makarim memberikan kabar gembira ini khusus bagi para guru PNS yang bercita-cita menjadi kepala sekolah.

Harus dipahami bahwa dalam kondisi tertentu, guru PNS yang belum memiliki ketiga sertifikat tersebut tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Daftar 5 Universitas Terbaik di Brunei Darussalam Menurut EduRank 2024! Cek di Sini!

Nah inilah informasi yang harus dipahami oleh para guru terutama yang berstatus sebagai PNS.

Menurut peraturan dari Kemendikbud, jika jumlah guru yang memiliki Serdik, sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di suatu wilayah tidak mencukupi.

Maka Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat tersebut sebagai kepala sekolah.

Penugasan menjadi kepala sekolah ini berlaku sampai ada guru yang memenuhi kualifikasi sertifikat.

Baca Juga: Bukan Cuma PNS! Tenaga Honorer Juga Resmi Dinaikkan Gajinya Tahun 2025, Simak Penjelasannya

Lebih lanjut, persyaratan 3 sertifikat ini biasanya dibutuhkan untuk menjadi kepala sekolah.

Persyaratan pertama guru harus memiliki sertifikat kelayakan kepala sekolah atau Cakep.

Kedua guru harus sudah diakui sebagai pendidik yang professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik atau Serdik. 

Baca Juga: Resmi dari TASPEN! Pensiunan PNS Janda Duda Juga akan Dapat Uang Duka Wafat dengan Ketentuan Ini

Sedangkan ketiga adalah guru tersebut sudah mengikuti program guru penggerak.

Halaman:

Tags

Terkini