pendidikan

Inilah Ketentuan bagi Guru Penggerak dalam Mengikuti PPG 2024 Sesuai Peraturan Mendikbud Nadiem Makarim

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:15 WIB
Berikut ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024 sesuai peraturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud, Nadiem Makarim resmi mengesahkan sebuah peraturan baru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 termasuk bagi guru penggerak.

Peraturan baru PPG 2024 tersebut telah diamanatkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Di dalam Permendikbudristek tersebut juga telah ditetapkan ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024.

Baca Juga: Tok! PP Turunan UU ASN Menuju Rampung untuk ASN dan Honorer, MenPAN RB Azwar Anas Sebut Hal Penting

Lantas, apa saja ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024? Simak artikel ini sampai selesai ya.

PPG 2024 diikuti oleh calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

Selain itu, PPG 2024 juga diikuti oleh lima kategori guru tertentu termasuk guru penggerak.

PPG dilaksanakan melalui tiga tahapan yang meliputi penerimaan calon peserta, pembelajaran, dan uji kompetensi peserta PPG.

Baca Juga: Didominasi SMA Negeri, Inilah 11 Sekolah Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Kota Jakarta Timur Masuk 100 Besar Ranking Nasional

Dalam penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.

Kemudian, peserta PPG akan mengikuti tahap pembelajaran PPG minimal 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum dua semester.

Bagi calon guru wajib mengikuti seluruh tahapan PPG tersebut.

Namun, bagi guru penggerak diberikan beberapa kemudahan dalam mengikuti PPG.

Dimana, tes tertulis dan wawancara dalam tahap penerimaan calon peserta PPG dikecualikan bagi guru tertentu termasuk guru penggerak.

Baca Juga: Cair Agustus! Sri Mulyani Resmi Transfer Tunjangan PNS Sesuai dengan Jenjang Jabatan Capai Rp1,3 Juta

Halaman:

Tags

Terkini