Guru harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, seorang guru dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
Pemerintah berharap, dengan adanya persyaratan ini, kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Semoga bermanfaat.***