pendidikan

Informasi Penting! Guru PNS yang Mau Naik Jabatan Jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini, Tak Ada Kompromi, Telah Ditetapkan oleh Nadiem Makarim

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:25 WIB
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat untuk guru menjadi kepala sekolah (acehtengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru PNS yang mau menjadi seorang Kepala Sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Aturan dari Mendikbud, Nadiem Makarim untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk memimpin satuan pendidikan.

Syarat bagi PNS yang berprofesi sebagai guru bila ingin menjadi kepala sekolah telah ditetapkan Nadiem Makarim pada permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil Siap-siap Dapat Uang Rp8 Juta Per Hari dari Sri Mulyani, Akan Diberikan Saat...

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan yang telah disahkan Nadiem Makarim:

1. Kualifikasi Akademik

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

2. Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Dede Yusuf Soroti Kebijakan 'Cleansing' 107 Guru Honorer di DKI Jakarta, Berikut Informasinya

Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti Ia memiliki kompetensi profesional.

3. Sertifikat Guru Penggerak

Guru harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang menunjukkan kemampuan dalam menggerakkan dan memajukan pendidikan.

4. Pangkat dan Golongan

Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI AKAN DIPERPANJANG, TAMTAMA Bukan 53 Tahun Lagi Tapi Segini

Halaman:

Tags

Terkini