AKHIRNYA TERJAWAB SUDAH Nasib Honorer Tahun 2023 Diangkat ASN atau Dihentikan Semuanya, DPR: Tolong....

photo author
Alfarhatun KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:03 WIB
ilustrasi! Nasib honorer (Kemenkominfo)
ilustrasi! Nasib honorer (Kemenkominfo)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar tidak sedap tahun ini sudah memasuki tahun 2023, dimana rencana penghapusan tenaga honorer sudah di depan mata.

Tak dipungkiri rencana penghapusan tenaga honorer terus menghantui siapapun para pegawai non PNS di setiap daerah.

Berdasarkan implementasi surat edaran (SE) MenPANRB terkait penghapusan tenaga kerja honorer akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.

Meski begitu, pemerintah telah menggulirkan tiga opsi dalam menuntaskan persoalan honorer tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ferry Irawan Akhirnya Ditahan Polda Jawa Timur Terkait KDRT Venna Melinda: Saya Rebahkan...

Solusi pertama adalah honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, kedua diberhentikan seluruhnya, dan ketiga diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Merespon itu, Komisi III DPR RI Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku mulai 28 November 2023 untuk ditinjau kembali.

Bukan tanpa sebab, Doli Kurnia Tandjung memastikan hingga kini sejumlah isu penanganan tenaga honorer baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan dengan baik.

"Jadi (rencananya) impelemntasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023," kata Doli dilansir dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Program Magenta 2023: Magang Di BUMN Khusus Untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Berikut Daftar Perusahaannya

"Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPANRB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu, kalau nggak selesai tolong yang rencana 28 November 2023 ditinjau ulang untuk ditunda," sambung Doli.

Besarkan laporan yang Ia terima, pada tahao pra finalisasi, tenaga non ASN yang terinput sebanyakb2.215.542, dimana terdiri dari 335.639 orang di intansi pusat dan 1.879.903 orang di intansi daerah.

Sementara, jumlah intansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non ASN sejumlah 590 intansi, meliputi 65 intansi pusat dan 524 intansi daerah.

Politisi Golkar itu menegaskan jika spirit untuk menuntaskan persoalan honorer tidak memiliki penyelesaikan yang komprehensif maka akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Rekrutmen Pertamedika IHC Anak Usaha Pertamina Untuk Lulusan S1 , Cek Syarat dan Langsung Daftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: DPR RI, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X