Nomor induk PPPK dan SK pengangkatan sebagai PPPK hanya dapat diusulkan kepada pelamar yang mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Tim pengadaan PPPK KemenPAN RB berwenang mencabut kelulusan yang bersangkutan apabila di kemudian hari terdapat informasi tentang pelamar yang tidak sesuai atau melanggar aturan.
Setelah menyelesaikan segala proses tersebut, para honorer tenaga kesehatan yang lulus seleksi PPPK 2022 akan dinyatakan sah diangkat sebagai ASN.
Pernyataan resmi KemenPAN RB terkait tenaga honorer ini dapat dilihat di website pemerintah berikut Link Pengumuman Final PPPK Nakes.***