6.Pejabat negara
Baca Juga: Duh, Dana Bos 2023 Dipangkas, Kepsek Wajib Perhatikan Poin-Poin Ini
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
8.Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Delapan daftar penerima diatas pasti mendapatkan gaji 13 kecuali pada 2 kondisi
1. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
2. ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.
Untuk besaran gaji 13 untuk tahun 2023 sendiri telah ditetapkan oleh DPR senilai Rp 257,2 Triliun.
dan untuk tanggal pencairan tinggal menunggu informasi resmi dari pemeritah.***