KABAR GEMBIRA BUAT PNS: Gaji 13 dan THR 2023 Sudah Pasti Cair!

photo author
Rasya KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 8 Januari 2023 | 05:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menkes dan Mendikbud saat penyerahan DIPA kementerian/lembaga. Pemerintah memasytikan memberika bonus THR dan gaji 13 kepada PNS (Foto: tangkap layar youtube sekreratiat kabinet)
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menkes dan Mendikbud saat penyerahan DIPA kementerian/lembaga. Pemerintah memasytikan memberika bonus THR dan gaji 13 kepada PNS (Foto: tangkap layar youtube sekreratiat kabinet)

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Baca Juga: Asik, Semua Guru Serti dan Non Serti Bakal Terima Tunjangan Profesi Tahun 2023, Ini Daftar Orangnya

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Baca Juga: Yes! Kemendikbud Berikan Ini Kepada 140.000 Sekolah di Indonesia, Cek Sekolahmu Apakah Sudah?

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.

Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Sumber: Kemenkeu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X