KLIK PENDIDIKAN - Skema pensiunan PNS bisa menerima tunjangan pensiun sebesar Rp1 milyar, bikin heboh keluarga inti PNS yang bersangkutan.
Hal itu terjadi manakala PNS yang bersangkutan tiba-tiba meninggal dunia.
Maka, pertanyaannya siapa yang akan menerima tunjangan pensiun yang besar itu, jika PNS meninggal dunia sebelum menerima tunjangan pensiun dari negara.
Nah, berikut ini jawabannya. Simak sampai tuntas artikel ini agar kamu paham.
Buat yang bertanya siapa-siapa saja yang berhak menerima dana pensiunan ini jawabannya sebagai berikut :
Pensiun Sendiri
Pensiun Janda/Duda
Pensiun Yatim Piatu
Pensiun Orang Tua
Pensiun Terusan
Uang Duka Wafat (UDW)