Apa yang membuat beda penghasilannya? Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin.
Baca Juga: Tanpa Syarat Tinggi Badan, Berikut Formasi CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Awal Tahun untuk Lulusan SMA
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Maka dari itu, jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp100 juta perbulan.
Yuk kepoin tunjangan para PNS eselon 1 dan eselon 2 di Dirjen Pajak berikut ini sesuai Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000