Tunjangan Pensiun Golongan PNS ini Bakal Naik Tahun 2023, Menkeu Sudah ACC?

photo author
Rasya KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 15 November 2022 | 10:55 WIB
Tunjangan pensiunan akan naik 2023 ( Pixabay/ Iqbalnuril)
Tunjangan pensiunan akan naik 2023 ( Pixabay/ Iqbalnuril)

KLIK PENDIDIKAN – Beberapa golongan pensiunan di bawah ini bakalan menerima tunjangan pensiun yang naik tahun depan.

Hal ini sudah diteken Menkeu di dalam APBN tahun 2023 mendatang.

Hal ini juga sudah dipastikan Menkeu setelah dia mengusulkan anggaran Rp156 trilun buat tunjangan para pensiunan tahun depan.

Baca Juga: Menkeu Teken Anggaran Pensiun Rp156 Triliun di APBN, Akankah Naik 2023?

Dilansir dari youtube Halo Profesi, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar.

Sebab pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023.

Berikut ini 3 faktanya terkait anggaran tersebut. Pertama, anggaran diusulkan Rp156,4 triliun Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Baca Juga: Hore! Kabar Gaji PNS Akan Naik Awal Tahun Semakin Meluas, Benarkah? Begini Faktanya

THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Fakta kedua, anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.

Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR, melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Dinaikkan Awal Tahun, Begini Besaran yang Akan Diterima PNS Awal Tahun 2023

Fakta yang ketiga, anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X