KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira kini menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di permulaan tahun 2023.
Pemerintah memastikan memberikan bonus kepada seluruh PNS di Indonesia di tahun 2023 ini.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS adalah berupa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA: Lembaga Pemerintah Ini Diprediksi Diserbu Pelamar, Gaji Bisa Rp100 Juta Perbulan
Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yang diterima Klikpendidikan, Ahad 8 Januari 2023.
Pemberian bonus kepada para PNS berupa THR dan gaji 13 ini adalah salah satu reward dari pemerintah kepada para PNS.
Selain itu, pemberian bonus kepada para PNS berupa THR dan gaji 13, juga merupakan upaya menunjang daya beli masyarakat.
Baca Juga: Para Guru Dapat Kabar Baik Langsung Dari Kemendikbud, 140.000 Satuan Pendidikan Sudah Terima,,,,
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Sementar itu, dalam catatab pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.