KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting bagi para Guru PNS dan PPPK daerah.
Bahwa tak selamanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk ke rekening Guru PNS dan PPPK.
Ternyata ada lima penyebab TPG tersebut tak lagi masuk ke rekening Guru PNS dan PPPK.
Lantas, apa saja penyebabnya? Berikut ulasannya.
TPG merupakan tunjangan Guru PNS dan PPPK daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Sinyal Positif! Rekrutmen CPNS 2026 Tinggal Tunggu ‘Lampu Hijau’ APBN
Pemberian tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru tersebut.
TPG tak diberikan begitu saja sebab ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para guru tersebut, di antaranya:
- memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan membimbing murid pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Imbas Perpres No 79 Tahun 2025! Pelamar CPNS 2026 Bakal Kena Tampias Positif