- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
TPG yang diterima guru setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Berlangsung, Segini Perkiraan Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih
Namun, pemberian TPG tersebut nyatanya juga dapat dihentikan karena guru mengalami lima hal berikut:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mendapat tugas belajar.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026? Ini Strategi Jitu yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
Itulah lima penyebab TPG tak lagi masuk ke rekening Guru PNS dan PPPK.
Penghentian pencairan TPG tersebut dilakukan pada bulan berikutnya.
Demikian ulasan mengenai lima hal yang menyebabkan TPG tak lagi masuk ke rekening Guru PNS dan PPPK.***