KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah! Guru ASN menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Guru ASN yang meliputi PNS dan PPPK menerima tunjangan tersebut di luar pembayaran gaji pokok (gapok).
Namun, ada beberapa syarat bagi Guru PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan tersebut.
Apa saja syaratnya? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Berlangsung, Segini Perkiraan Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih
Guru PNS dan PPPK daerah ditetapkan menerima tunjangan, salah satunya berupa tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Tambahan penghasilan tersebut langsung disalurkan ke rekening Guru PNS dan PPPK sebesar Rp250 ribu setiap bulannya dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026? Ini Strategi Jitu yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
Guru penerima tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa syarat berikut, meliputi:
- berstatus sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- memiliki NUPTK;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;