Syukur Alhamdulillah! Guru PNS dan PPPK Terima Tunjangan Rp250 Ribu Per Bulan di Luar Gapok, Syaratnya Ini

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 19 April 2026 | 16:49 WIB
Inilah syarat bagi Guru PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Inilah syarat bagi Guru PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

- terdaftar aktif pada Dapodik;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing murid pada satuan pendidikan; dan

- memenuhi beban kerja.

Baca Juga: TKA Bangka Belitung 2026 Terkendala Listrik dan Komputer, 15 Sekolah Terpaksa Menumpang

Demikian syarat bagi Guru PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X