HATI-HATI! Ini 5 Tanda Perusahaan yang Perlu Kamu Waspadai, Red Flag Banget! Dari Penipuan hingga Underpaid

photo author
Amelia Putri Sabila, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 18:22 WIB
Perusahaan yang perlu diwaspadai, seperti perusahaan ‘red flag’ dan penipuan hingga underpaid.  (Unsplash.com/Max Bender)
Perusahaan yang perlu diwaspadai, seperti perusahaan ‘red flag’ dan penipuan hingga underpaid. (Unsplash.com/Max Bender)


KLIK PENDIDIKAN – Mencari pekerjaan di perusahaan yang sesuai tidak mudah. Banyak penipuan terjadi di era digital ini.

Karena itu, perlu mengetahui ciri- ciri perusahaan penipuan atau red flag. Meski membutuhkan pekerjaan, hal ini tetap perlu dipertimbangkan agar kamu tidak dirugikan oleh perusahaan.

Banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya dengan keras namun underpaid atau gaji tidak sesuai, atau bahkan perusahaan penipuan yang meminta uang pada kandidat.

Simak langsung yuk ciri- ciri perusahaan yang perlu kamu waspadai.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Kembali, Simak 4 Jurusan Kuliah Incaran Perusahaan BUMN, Ada Jurusanmu?

1. Bayar

Ketika kamu melamar pekerjaan namun diminta untuk bayar, sebisa mungkin hindari ya. Banyak terjadi kasus hal seperti ini adalah penipuan.

Meski mereka mengatakan biaya tersebut untuk administrasi atau training, namun tetap saja membebankan biaya pada kandidat bukan ciri- ciri perusahaan yang baik.

Bahkan, perusahaan yang ternama, bergengsi dan terpercaya saja tidak membebankan biaya apapun pada pelamar.

Baca Juga: 669 Perusahaan Terdaftar di Pos Aduan THR Kemnaker, Ini Data dari 34 Provinsi di Indonesia

2. Ijazah ditahan

Jika kamu menemukan perusahaan yang akan menahan ijazah kamu, harus hati- hati, ya. Karena bisa saja ijazah tersebut menjadi ancaman untuk mengharuskan kamu terus bekerja tanpa gaji yang sesuai.

Parahnya, ijazah kamu bisa saja hilang di tangan perusahaan. Kebijakan ini juga dinilai mengekang dan kaku.

Selain itu, perjanjian sudah ditulis di kontrak kerja dengan materai, sehingga seharusnya tidak ada penahanan pada ijazah.

Baca Juga: Pembayaran THR Pekerja atau Buruh Diawasi Langsung oleh Kemnaker! Perusahaan yang Melanggar AWAS DISANKSI!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Instagram @hanif_ alim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X