KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah.
Melalui akun instagram biro kepegawaian Kemenag RI @casnkemenag menginfokan jumlah pelamar PPPK Kemenang sebanyak 224.518 total pelamar.
Dari banyaknya pelamar tersebut akan melalui seleksi administrasi terlebih dahulu. Namun, apabila dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah sebagai solusi.
Baca Juga: Nasib Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Bisa Diubah dengan Ajukan Sanggah! Begini Caranya
Jika pelamar merasa terdapat kekeliruan hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag , dapat mengajukan sanggah, sampai waktu yang telah ditentukan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelamat dalam mengajukan sanggah pasca seleksi administrasi PPPK Kemenag.
Berikut hal yang perlu diperhatikn dalam masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag.
Baca Juga: UNIK, Resep Simple Nasi Goreng Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos yang Malas Ribet
1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan
2. Masa sanggah dimulai dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023
3. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id
4. Ketentuan sanggahan diantaranya,
- Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen