Lakukan Sanggah! Nasib Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Akan Berubah! Cek di Sini

photo author
Rusid Hidayat, Klik Pendidikan
- Senin, 16 Januari 2023 | 16:06 WIB
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag dapat mengajukan sanggah (official instagram @casnkemenag)
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag dapat mengajukan sanggah (official instagram @casnkemenag)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah.

Melalui akun instagram biro kepegawaian Kemenag RI @casnkemenag menginfokan jumlah pelamar PPPK Kemenang sebanyak 224.518 total pelamar.

Dari banyaknya pelamar tersebut akan melalui seleksi administrasi terlebih dahulu. Namun, apabila dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah sebagai solusi.

Baca Juga: Nasib Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Bisa Diubah dengan Ajukan Sanggah! Begini Caranya

Jika pelamar merasa terdapat kekeliruan hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag , dapat mengajukan sanggah, sampai waktu yang telah ditentukan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelamat dalam mengajukan sanggah pasca seleksi administrasi PPPK Kemenag.

Berikut hal yang perlu diperhatikn dalam masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag.

Baca Juga: UNIK, Resep Simple Nasi Goreng Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos yang Malas Ribet

1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan

2. Masa sanggah dimulai dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023

3. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Sini Info Penting! PT TASPEN Kembali Membuka Loker Tahun 2023, Siapkan CV Terbaikmu, Disimak Syaratnya Disini

4. Ketentuan sanggahan diantaranya,

- Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X