Ini Kriteria PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan, Sudah Diatur Sesuai Perundang-undangan

photo author
FandiGan Klik Pendidikan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 09:03 WIB
Ini Kriteria PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan, Sudah Diatur Sesuai Perundang-undangan (Pemprov Jatim )
Ini Kriteria PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan, Sudah Diatur Sesuai Perundang-undangan (Pemprov Jatim )

KLIK PENDIDIKAN - Tentu PNS sekarang tidak akan selamanya menjabat dan menjadi seorang aparatur sipil negara.

Nantinya PNS juga akan melepas masa jabatan atau pensiun, disaat itu tiba maka akan ada yang namanya tunjangan pensiunan.

Tunjangan pensiunan memang salah satu harapan bagi PNS yang sudah tidak mengabdi lagi.

Hal ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara yang sudah bertugas.

Baca Juga: Kabar Gaji PNS Baik Awal Tahun 2023, Begini Daftar Gaji PNS Terbaru Update Desember Terbagi Atas Golongan PNS

Perlu diketahui PNS yang sudah memasuki masa usia pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, sekurang-kurangnya adalah minimal telah menginjak usia 50 tahun.

Nah nantinya bila sudah pensiun maka PNS berhak menerima yang namanya tunjangan pensiunan.

Akan tetapi kamu harus mengetahui kriteria PNS yang berhak menerima tunjangan Pensiunan.

Inilah 5 kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, seperti berikut ini:

Baca Juga: Pensiunan PNS dan PPPK Bisa Tidur Tenang, tahun 2023 Pensiun PNS dan PPPK Akan Dapat Uang 1 Miliar

1. Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

2. Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;

3. Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.

4. Anak, yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang lulus menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.

Baca Juga: Pensiunan PNS dan PPPK Akan Terima Dana Cash 1 Miliar tahun 2023, Bisa Digunakan Sebagai Modal Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X