Cek Deretan PNS dengan Gaji Terendah Sampai Tertinggi, Kamu di Urutan Berapa

photo author
Safrudin KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 15 November 2022 | 13:34 WIB
Cek daftar gaji PNS dari yang terkecil sampai terbesar (BKN)
Cek daftar gaji PNS dari yang terkecil sampai terbesar (BKN)

KLIK PENDIDIKAN – Cek di sini daftar PNS dengan gaji terendah sampai dengan tertinggi. Posisi gajimu ada di urutan yang mana?

Untuk mengetahui daftar urutan gaji PNS dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi silakan cek di sini.

Memilih tempat kerja tentu mempertimbangkan gaji yang akan diterima, lantas bagaimana urutan gaji PNS?

Baca Juga: Cara Hilangkan Perut Buncit Mudah dan Cepat, Ternyata Begini

Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Baca Juga: Tunjangan Pensiun Golongan PNS ini Bakal Naik Tahun 2023, Menkeu Sudah ACC?

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X