5. Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
Demikian kriteria yang berhak menerima tunjangan pensiunan PNS, semoga bermanfaat.***
5. Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
Demikian kriteria yang berhak menerima tunjangan pensiunan PNS, semoga bermanfaat.***