Informasi yang diterima Klikpendidikan.id bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Juga mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.
Untuk saat ini kita tunggu saja kabar baik atau pengumuman dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini, semoga bermanfaat.***