Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Banyak yang mengira bahwa kalau jadi PNS hidupnya senang hidupnya akan makmur.
Namun nyatanya belum tentu bahwa jadi PNS maka menjamin hidup senang.
Baca Juga: HORE! Awal Tahun Gaji PNS Dinaikkan, Begini Gaji yang Akan Diterima PNS Awal Tahun 2023
Baca Juga: Gaji PNS Akan Dinaikkan Awal Tahun, Begini Besaran yang Akan Diterima PNS Awal Tahun 2023
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023 Kemenkumham, Ada Formasi Jadi Sipir Lapas, Kuota Terbatas!