Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Baca Juga: Disebut tak Sesuai Regulasi, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Dibayarkan Perbulan?
Demikian informasi deretan gaji PNS dari yang terkecil sampai terbesar.***