Data ini akan digunakan untuk verifikasi dan validasi calon penerima insentif sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Kejatuhan Bulan! Guru Honorer Beruntung di Akhir Tahun, Terbebas PHK Massal dan Dapat Bantuan Dana
Prosedur usulan penerima insentif bagi guru dan pendidik non-PNS melibatkan beberapa langkah, termasuk sinkronisasi data, verifikasi, validasi, dan usulan dari dinas pendidikan.
Nilai Insentif
- Pendidik KB/TPA: Rp200 ribu per bulan.
- Guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus: Mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.
Dengan memberikan insentif ini, Kemdikbud berusaha mendukung kesejahteraan guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Insentif ini juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membentuk generasi muda yang berkualitas melalui pendidikan.
Semoga langkah ini dapat memberikan motivasi lebih bagi para guru honorer dan PPPK.***