cpns-pppk

Alhamdulillah PPPK Makin Sejahtera, Bukan Hanya Gaji Pokok Tapi Juga Tunjangan, Sudah ada di Revisi UU ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:33 WIB
Selain gaji pokok PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dari revisi UU ASN (bandungbaratkab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Alhamdulillah PPPK makin sejahtera karena bukan hanya menerima gaji pokok tapi juga tunjangan.

Bahkan dalam revisi UU ASN yang baru, PPPK juga akan mendapatkan beberapa hak lain yang di luar dari gaji pokok.

Ada beberapa hak lain yang telah ditetapkan dalam revisi UU ASN untuk kesejahteraan PPPK selain dari gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Inilah Dokumen dan Link Pendaftaran PPPK yang Dibutuhkan Pada SSCASN 2023, Siapkan Diri Sebelum Terlambat

Hanya saja revisi UU ASN ini belum disahkan oleh pemerintah, sehingga PPPK belum mendapatkan tunjangan atau hak lain seperti yang disebutkan.

Pada pasal 22 di sebutkan tentang hak yang dapat diperoleh untuk pegawai ini sebagai berikut.

- Gaji, tunjangan serta fasilitas

- Cuti

Baca Juga: INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya

- Pengembangan kompetensi

- Jaminan hari tua

- Perlindungan

Meski tidak disebutkan tentang rincian tunjangan tersebut, tapi dalam revisi UU ASN tersebut PPPK bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Rincian Penerimaan CPNS dan PPPK di Kemenkumham dengan Total Penerimaan 2.578 Formasi, Lulusan SMA Masuk Mana?

Halaman:

Tags

Terkini