KLIK PENDIDIKAN – Alhamdulillah PPPK makin sejahtera karena bukan hanya menerima gaji pokok tapi juga tunjangan.
Bahkan dalam revisi UU ASN yang baru, PPPK juga akan mendapatkan beberapa hak lain yang di luar dari gaji pokok.
Ada beberapa hak lain yang telah ditetapkan dalam revisi UU ASN untuk kesejahteraan PPPK selain dari gaji pokok dan tunjangan.
Hanya saja revisi UU ASN ini belum disahkan oleh pemerintah, sehingga PPPK belum mendapatkan tunjangan atau hak lain seperti yang disebutkan.
Pada pasal 22 di sebutkan tentang hak yang dapat diperoleh untuk pegawai ini sebagai berikut.
- Gaji, tunjangan serta fasilitas
- Cuti
Baca Juga: INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
Meski tidak disebutkan tentang rincian tunjangan tersebut, tapi dalam revisi UU ASN tersebut PPPK bisa mendapatkannya.